Teori dan Konsep Dasar Perpajakan




Pengertian Pajak

Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi (balas jasa) kembali, yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. (menurut Prof. Dr. P.Ja. Andriani)

Ciri-ciri Pajak
- Pajak dipungut berdasarkan undang-undang (UU) dan aturan pelaksanaanya.
- Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukan adanya kontraprestasi (tidak ada yang diistimewakan bagi pembayar pajak yang lebih besar atau yang lebih kecil).
- Pajak diperuntukan bagi pengeluaran pemerintah.
- Pajak dapat pula membiayai tujuan yang tidak budgeter, yaitu fungsi mengatur.


Fungsi Pajak

1. Penerimaan (Budgeter): Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN, pajak merupakan sumber penerimaan dalam negeri.
2. Mengatur (Regulator): Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi, misal PPnBM untuk minuman keras dan barang-barang mewah lainnya.
3. Redistribusi: Lebih ditekankan pada unsur pemerataan dankeadilan dalam masyarakat.
4. Demokrasi: Wujud sistem gotong royong. Fungsi ini dikaitkan dengan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Asas Pajak
Menurut Adam Smith asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
1. Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib pajak. Pajak adil dan merata, adil secara vertikal maupun secara horizontal.
2. Convinience (tidak menyulitkan): Pay as you earn, ex: with holding system.
3. Certainty (tidak sewenang-wenang): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
4. Economy (efisien): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak, ex: self assesment.

Teori Dasar Pajak
- Teori Asuransi: Masyarakat mempercayakan dan pemerintah mempertanggungjawabkan.
- Teori Kepentingan: Negara melindungi kepentingan harta dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduknya.
- Teori Bakti: Pajak dianggap sebagai bakti rakyat kepada negara. Teori kewajiban pajak mutlak.
- Teori Daya Pikul: Tiap orang dikenakan pajak dengan bobot yang sama beratnya (adil).
- Teori Daya Beli: Pajak untuk memelihara kepentingan masyarakat. Pajak ditekankan untuk fungsi mengatur.

Persamaan dan Perbedaan Pajak, Retribusi dan Sumbangan
Pada dasarnya persamaan ketiga jenis pungutan tersebut adalah sama-sama bentuk pungutan yang pemungutannya dapat dipaksakan dan digunakan untuk tujuan kesejahteraan.

Perbedaan Pajak dan Retribusi
- Pajak: manfaatnya tidak dirasakan langung.
- Retribusi: manfaatnya dirasakan secara langsung.

Perbedaan Pajak dan Sumbangan
- Pajak: tidak tahu siapa penerima pajak yang kita keluarkan.
- Sumbangan: kita tahu siapa penerima dari apa yang kita sumbangkan.

0 comments:

Post a Comment

Berkomentarlah dengan cara yang SOPAN, SANTUN dan BERETIKA.
TERIMA KASIH :)

Category